Find Us On Social Media :

Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik

By Aong, Minggu, 15 Mei 2022 | 20:05 WIB
SIM mati bisa perpanjang tinggal 2 hari lagi (MOTOR Plus/Fadhliansyah)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang punya SIM mati jangan langsung dibuang karena masih bisa diperpanjang lagi.

Tinggal 2 hari lagi SIM mati bisa diperpanjang ketahui syarat dan biayanya agar tidak bolak-balik jadi repot.

SIM mati bisa diperpanjang syaratnya cukup sediakan foto copy dan tentu harus dibarengi dengan isi formulir.  

Sebagaimana kita ketahui, sesuai aturan baru menyatakan bahwa SIM mati harusnya enggak bisa diperpanjang.

Artinya jika SIM mati mengharuskan pemilik kudu membuat baru yang harus mengikuti tes teori dan praktek.

Namun harap tenang bagi yang masa berlaku SIM mati di masa libur lebaran Idul Fitri 2022 ini.

Polisi memberi dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Setelah Lebaran, Totalnya Segini Resmi Sesuai Aturan

Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas beri keringanan memperpanjangnya pada 9-17 Mei 2022.

Artinya bagi yang memiliki SIM mati bisa diperpanjang tinggal 2 hari lagi dan jangan lupa.

Kalau enggak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang.

SIM mati bisa diperpanjang karena layanan SIM lewat Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Jika pemegang SIM tak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.

Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon diminta isi formulir data diri dan siapkan biayanya.

Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.

Biaya tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.