Find Us On Social Media :

Honda Genio Hilang Hampir Dua Tahun, Akhirnya Maling Tertangkap Setelah Lebaran 2022

By , Rabu, 18 Mei 2022 | 14:10
Ilustrasi Penangkapan Maling Motor (Kompas.com)

"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Nelayan Pencuri Motor, Pelaku Kelabui Korban dengan Modus Pinjam"