Find Us On Social Media :

Honda Genio Hilang Hampir Dua Tahun, Akhirnya Maling Tertangkap Setelah Lebaran 2022

By Aditya Prathama, Rabu, 18 Mei 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi Penangkapan Maling Motor (Shutterstock)

Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa ketika yang bersangkutan melintas di sekitar Muara Angke.

Usai memastikan identitas pria yang diduga DS, polisi langsung menangkapnya setelah menghubungi korban.

"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Nelayan Pencuri Motor, Pelaku Kelabui Korban dengan Modus Pinjam"