"Tersangka mengaku sudah menjual motor korban di daerah Serang, Banten dengan harga Rp 2,5 juta," kata Seto.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Nelayan Pencuri Motor, Pelaku Kelabui Korban dengan Modus Pinjam"