Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Rabu, 18 Mei 2022 | 16:15 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, ada diskon 50 persen. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, ada diskon sampai 50 persen perhatikan syaratnya.

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, terutama yang menunggak pajak kendaraan.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, menariknya ada diskon sampai 50 persen!

Selain diskon 50 persen, ada keuntungan lain di pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

Adapun pemutihan diberlakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kalimantan Tengah ke-65.

Program keringanan pajak kendaraant tersebut berlaku sejak 17 Mei 2022.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: 6 Daerah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember 2022, Lumayan Uang THR Aman

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.