Pemprov Kalimantan Tengah juga membebaskan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus. (Instagram.com/bapenda.kalteng)
Ternyata, ada diskon pajak kendaraan juga bagi yang membayar dengan beberapa ketentuan.
Misalnya saja Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, dapat potongan sebesar 4 persen.
Semakin jauh sebelum dari jatuh tempo, maka besaran diskon juga semakin besar.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
Kemudian, pembayaran PKB 31-60 hari sebelum jatuh tempo dikasih diskon 5 persen.
Untuk pembayaran PKB 61-90 hari sebelum jatuh tempo, dapat diskon 6 persen.
Tentunya pemutihan pajak kendaraan tersebut khusus untuk warga Kalimantan Tengah.
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di Kalimantan Tengah segera manfaatkan program pemutihan tersebut ya!