Find Us On Social Media :

Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 22 Mei 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi. Bikers wajib tahu cara kerja tilang elektronik alias ETLE, jelang penerapan pelat nomor putih bulan depan. (Tribun Pontianak)

Antara lain yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kamera ETLE yang sudah terpasang punya kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman dikutip dari Kompas.com.

Dari gambar yang tertangkap kamera ETLE, bakal ketahuan nih pengendara punya SIM atau tidak.

Pengendara juga bisa ketahuan apakah sudah melunasi pajak kendaraan atau belum brother.

Nantinya, data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, beserta barang bukti gambar waktu pelanggarannya.

Baca Juga: Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor

Menurut Latif, pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas.

Jika sudah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar diminta segera membayar denda.

Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda sampai waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir bro!

Hadirnya tilang elektronik ini bukannya tanpa alasan brother.

Tujuannya tentu untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat khususnya para bikers yang sering beraktivitas dengan motor.