Find Us On Social Media :

Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

By , Minggu, 22 Mei 2022 | 08:35
Ilustrasi. Bikers wajib tahu cara kerja tilang elektronik alias ETLE, jelang penerapan pelat nomor putih bulan depan. (Tribun Pontianak)

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman dikutip dari Kompas.com.

Dari gambar yang tertangkap kamera ETLE, bakal ketahuan nih pengendara punya SIM atau tidak.

Pengendara juga bisa ketahuan apakah sudah melunasi pajak kendaraan atau belum brother.

Nantinya, data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, beserta barang bukti gambar waktu pelanggarannya.

Baca Juga: Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor

Menurut Latif, pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas.

Jika sudah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar diminta segera membayar denda.

Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda sampai waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir bro!

Hadirnya tilang elektronik ini bukannya tanpa alasan brother.

Tujuannya tentu untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat khususnya para bikers yang sering beraktivitas dengan motor.