Find Us On Social Media :

Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP

By Yuka Samudera, Jumat, 27 Mei 2022 | 07:26 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ada tujuh provinsi gelar pemutihan pajak salah satunya hingga September 2022, yuk siapkan STNK BPKB dan KTP kalian bro! (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Ada tujuh provinsi gelar pemutihan pajak salah satunya hingga September 2022, yuk siapkan STNK BPKB dan KTP kalian bro!

Ada kabar gembira untuk bikers atau brother, program pemutihan pajak 2022 kembali diadakan di beberapa provinsi di Indonesia.

Untuk kalian yang tinggal di provinsi yang disebutkan di bawah ini, bisa langsung manfaatkan program ini dan siapkan berkas-berkas.

Sekedar catatan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Nah, program pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Untuk wajib pajak yang mengikuti pemutihan, brother cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Berikut provinsi yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali

Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Baca Juga: Wow Urus Pajak Kendaraan Cuma Butuh 3 Menit di Samsat Ini, Kemendagri Sampai Kasih Apresiasi

Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Terdapat dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Untuk brother yang tinggal di Sumatera Barat juga kebagian progam ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Baca Juga: Cepet Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum Nyesel, Polisi Lakukan Razia Ini Tujuannya

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak motor di Jawa Timur. (Bapenda Jawa Timur)

Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Kalimantan Utara

Melihat dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Baca Juga: Pemutihan dan Bayar Pajak Kendaraan Hanya Separo di Salah Satu dari Tujuh Provinsi di Indonesia Ini

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus. (Instagram.com/bapenda.kalteng)

Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

6. Gorontalo

Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Gak Bisa Berkutik NIK Jadi NPWP Semua Orang Wajib Bayar Pajak Terutama Pemilik Motor atau Mobil

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Nah, untuk brother yang berdomisil di beberapa provinsi di atas, yuk buruan urus dan manfaatkan program pemutihan pajak ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022"