Find Us On Social Media :

Cukup Bayar Pokok Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Pemutihan di Daerah Ini Berlaku Sampai Desember 2022

By Jumat, 27 Mei 2022 | 10:40
Pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 7 daerah ini, siapkan KTP, STNK dan BPKB ke Samsat terdekat. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Berikut ini 7 daerah yang masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

1. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

2. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama. (Kominfo Jatim)

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Serius Nih Pemutihan Pajak Kendaraan Benar-benar Gratis Tanpa Biaya Apapun, Masih Berlangsung Sampai Desember 2022

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.