Find Us On Social Media :

Sedih Curhatan Pembalap Indonesia Harus Bayar Biaya Start Permission Jika Ingin Balap di Luar negeri

By Indra Fikri, Senin, 30 Mei 2022 | 14:06 WIB
Sedih, curhatan pembalap Indonesia harus bayar biaya start permission jika ingin balap di luar negeri. (Facebook.com/Asia Road Racing Championship)

MOTOR Plus-online.com - Sedih, curhatan pembalap Indonesia harus bayar biaya start permission jika ingin balap di luar negeri.

Start permission merupakan suatu surat izin kepesertaan untuk mengikuti kejuaraan balap internasional.

Surat ini dikeluarkan oleh Federations Motocyclisme Nationales (FMN), organisasi olahraga sepeda motor yang diakui oleh FIM disuatu negara, untuk di Indonesia adalah IMI.

Sejak 9 Juni 2021, IMI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 101/IMI/KEP/A/VI2021.

Yang membebaskan seluruh biaya administrasi bagi pembalap di olahraga sepeda motor dan olahraga mobil dalam mendapatkan Kartu Ijin Start Internasional (KIS Internasional), Start Permission, serta biaya pendaftaran penyelenggaraan event Internasional.

Pembebasan tersebut tidak termasuk biaya inscribe (IMN) ke FIA, CIK, dan FIM yang diberlakukan oleh induk olahraga otomotif internasional.

Untuk dapat mendapatkan pembebasan KIS Internasional, Start Permission, serta biaya pendaftaran penyelenggaraan event Internasional, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti.

Yakni, menyampaikan surat permohonan dengan tanda tangan dari pembalap, dan atau manajer tim; kegiatan balapan wajib mempergunakan logo IMI; serta penyelenggara event internasional wajib mengajukan permohonan secara tertulis untuk pembebasan biaya pendaftaran penyelenggaraan event internasional.

Baca Juga: Hasil Race 2 Red Bull Rookies Cup Italia, Pembalap Indonesia Fadillah Arbi Aditama Tambah Poin

Namun pada 22 Februari 2022, IMI mengeluarkan SK dengan nomor 023/IMI/KEP/A/II/2022.

Surat tersebut tentang keputusan tarif biaya administrasi untuk olahraga dan organisasi IMI tahun 2022.