MOTOR Plus-online.com - Bulan depan aturan pelat nomor putih diterapkan, tapi yang sudah pakai sekarang bakal langsung ditilang.
Penerapan aturan baru untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yakni pelat nomor putih akan dimulai bulan Juni 2022 besok.
Namun bagi bikers yang duluan pakai pelat nomor putih akan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya memastikan siap melakukan tilang bagi pengendara yang sudah pakai pelat nomor putih.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.
"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022.
Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor putih maka telah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Putih Palsu, Dendanya Tilangnya Bikin Kantong Jebol
Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor putih resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.