Find Us On Social Media :

Tujuh Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Hingga September 2022, Tinggal Bawa KTP, STNK, dan BPKB

By Yuka Samudera, Rabu, 1 Juni 2022 | 15:40 WIB
ILUSTRASI. Wow ada tujuh provinsi adakan pemutihan pajak hingga September 2022, gratis tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB bro! (Tribunnews.com)

Pemutihan pajak motor di Bali. (Bapenda Bali)

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Cukup Bayar Pokok Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Pemutihan di Daerah Ini Berlaku Sampai Desember 2022

2. Sumatera Barat