Find Us On Social Media :

Sewa Motor Janjinya Cuma Seminggu, Lelaki di Palangkaraya Ini Akhirnya Tidur di Penjara

By Harits Suryo, Sabtu, 4 Juni 2022 | 13:42 WIB
Berkedok menyewa Sepeda Motor, seorang pemuda nekat bawa kabur motor sewaan dari Neo Rental Motor Beliang. ()

MOTOR Plus -online - Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil meringkus pelaku penggelapan motor rental.

Berkedok menyewa Sepeda Motor, seorang pemuda nekat bawa kabur motor sewaan dari Neo Rental Motor Beliang.

Rental berlokasi di Jalan Beliang, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku Penggelapan berinisial DS (25) yang merupakan warga Kota Palangkaraya.

Tersangka diamankan di Desa Lemo, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Diamankannya DS, setelah tersangka berkendara menggunakan motor menuju Desa Lemo selama 12 jam perjalanan melalui jalur darat.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, Sepeda Motor rental dibawa pelaku ke Desa Lemo, Muara Teweh.

“Pelaku awalnya berniat untuk menyewa motor di Neo Rental Motor Beliang. Motor disewa oleh pelaku dengan niat sebagai sarana transportasinya,” terangnya, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rental Motor di Solo, Mulai Rp 40 Ribuan Per 12 Jam

Ia mengatakan, pelaku dapat pekerjaan di Desa Lemo.

Namun tak ada kendaraan untuk ke sana.

“Korban pun menyewa dan membawa ke motor sewaan tersebut ke Desa Lemo. Padahal sewa tersebut hanya selama seminggu, namun Sepeda Motor tidak dikembalikan selama sebulan,” jelas Kompol Ronny.

Lebih lanjut, merasa ada yang tidak beres korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Motif penggelapan dikarenakan pelaku tak memiliki kendaraan untuk bekerja dan faktor ekonomi.

“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Sepeda Motor dengan nomor polisi (Nopol) KH 4782 TL, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, dan 1 surat perjanjian sewa,” jelas Kompol Ronny.

Atas kejadian tersebut, pelaku harus mempertanggungjawab perbuatannya karena telah menggelapkan Seped Motor rental tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Satreskrim Polresta Palangkaraya Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental ke Desa Lemo"