Find Us On Social Media :

Wah Penerbitan SIM Bukan Oleh Polisi Lagi Tapi Dari Kemenhub Diusulkan Dalam RUU Lalu Lintas Baru

By Aong, Senin, 6 Juni 2022 | 19:25 WIB
Penerbitan SIM diusulkan oleh Kemenhub alias bukan polisi lagi (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini yang menerbitkan SIM dipegang langsung oleh Polri termasuk sampai penindakannya.

Wah penerbitan SIM bukan oleh polisi lagi tapi dari Kemenhub diusulkan dalam RUU lalu lintas baru sebegai revisi.

Usulan tersebut datang dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Usulan dan masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," kata Tulus.

Angka kecelakaan disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Mau Cepat Perpanjang SIM dan Tidak Bolak-balik Siapkan Uang Segini Serta 2 Lembar Foto Copy Kartu Ini

Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK