Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan sebagai perlengkapan menjadi pengemudi ojek online (ojol).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Niat Jadi Ojol, Pemuda Asal Pacitan Curi Motor dan HP, Akhirnya Ditangkap Polres Sukohajo"