1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
2. Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor