Dikutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP
1. Cara registrasi akun SIGNAL
-Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
-Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
-Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
-Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Memasukan foto e-KTP.
-Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
-Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
-Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
-Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
-Pilih kendaraan atas nama sendiri.