Find Us On Social Media :

Nekat Isi Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina Nozzle Tak Bisa Dipakai, Pelat Nomor Kendaraan Harus Terdaftar

By Ahmad Ridho, Jumat, 10 Juni 2022 | 08:57 WIB
Beli bensin Pertalite pelat nomor harus terdaftar di aplikasi MyPertamina, jika memaksa nozzle tidak bisa digunakan. (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

MOTOR Plus-online.com - Nekat isi Pertalite tanpa aplikasi MyPertamina nozzle tak bisa dipakai, pelat nomor kendaraan harus terdaftar.

Pemotor harus ingat, sekarang membeli bensin jenis Pertalite harus mengikuti aturan.

Salah satunya pelat nomor kendaraan harus terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Saat isi Pertalite di SPBU, pelat nomor motor yang sudah terdaftar bisa langsung melakukan pembelian.

Kalau memaksa beli Pertalite tanpa aplikasi MyPertamina dan belum terdaftar, nozzle (selang pengisian bensin) tidak bisa digunakan.

Soal acuan kriteria penerimanya itu juga diidentifikasi melalui masing-masing pelat nomor kendaraan yang sebelumnya mesti terdaftar pada aplikasi MyPertamina.

Dikabarkan pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelum benar-benar diterapkan pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina, ada baiknya pengguna pertalite mendaftar di aplikasi tersebut.

Baca Juga: MyPertamina Wajib Ada di Ponsel Pembeli Pertalite, Begini Cara Daftar dan Cara Pakai Aplikasinya

Pertama yang harus dilakukan yakni mengunduh MyPertamina di Google Playstore dan App Store.