Find Us On Social Media :

Halangi atau Minggir Jika Ada Kendaraan Sipil Pakai Lampu Strobo yang Bikin Silau Ini Kata Pakarnya

By Aong, Minggu, 12 Juni 2022 | 08:14 WIB
Pemakaian lampu strobo di motor pribadi bukan pelat dinas akan ditindak atau ditilang (Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya)

Jika berpapasan dengan kendaraan menggunakan lampu strobo, sebaiknya menghindar, antisipasi bila kendaraan prioritas.

Namun jika ternyata kendaraan sipil, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan pentingnya teknik defensif saat di jalan.

Dianggap lebih bijak ketimbang terjadi pertikaian atau keributan di jalan, yang malah merugikan diri sendiri.

Sony menjelaskan, memberikan jalan bagi kendaraan tersebut merupakan pilihan terbaik.

Karena, lebih baik mengutamakan keselamatan pribadi ketimbang mengikuti emosi di jalan raya.

"Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya.

Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan," ucap Sony.

Teknik defensif saat berkendara atau defensive driving meliputi lima prinsip dasar berkendara aman.

Di antaranya ialah jaga jarak aman, jaga kecepatan, komunikasi (eye contact), dan antisipasi.

Dengan menerapkan teknik defensif ini selama berkendara, harapannya bahaya dan potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bertemu Kendaraan Sipil Pakai Lampu Strobo, Lebih Baik Mengalah.