Find Us On Social Media :

STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya

By Aditya Prathama, Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB
Ilustasi STNK dan BPKB Hilang (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Motor Plus-online.com - STNK dan BPKB bikets hilang? Catat nih syarat dan biaya pengurusannya.

Untuk Brother pemilik kendaraan baik motor atau mobil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib dijaga.

Bila kehilangan kedua dokumen ini, bikers akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.

Jika bikers sudah mengalami hal itu.

Bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?

Mengutip Kompas.com untuk motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000.

Dan bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000

Lalu, Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Baca Juga: Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"