Find Us On Social Media :

Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

By Aong, Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang (Tribunnews.com)

Enaknya lagi  tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat untuk sidang.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Kejari Jakarta Barat menyediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Lalu pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir.

Tinggal transfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer.

Baca Juga: Simpel Bro Cara Bedain Razia dengan Operasi Patuh 2022, Polisi Enggak Bisa Asal Tilang

Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.