Kurir tersebut nantinya mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.
Lalu pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir.
Tinggal transfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.
Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer.
Baca Juga: Simpel Bro Cara Bedain Razia dengan Operasi Patuh 2022, Polisi Enggak Bisa Asal Tilang
Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.
Misalkan biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.
Untuk wilayah Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, wilayah Jabodetabek lainnya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojekonline lainnya.
Di Banten juga ada
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).
Pelanggar lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.
Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.