Find Us On Social Media :

Bikers Biar Tahu, Denda Pajak Motor Wajib Dibayar Jika Telat 1 Tahun

By Harits Suryo, Selasa, 14 Juni 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online - Ini dia denda pajak motor yang harus dibayarkan jika bikers telat 1 tahun atau lebih.

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor.

Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.

Bagaimana menghitung denda telat bayar pajak kendaraan?

Berikut cara penghitungannya:

Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Baca Juga: Anti Ribet dan Antri Bayar Pajak Motor Bisa Langsung dari Rumah, Tinggal Unduh Aplikasinya di Playstore