Find Us On Social Media :

Pemotor Habis Rp 19 Juta untuk Operasi Kaki Patah Kini Polisi Tindak Pengendara yang Pakai Sandal Jepit

By Aong, Rabu, 15 Juni 2022 | 08:47 WIB
Ilustrasi pemotor pakai sandal jepit ditindak (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menindak atau menegur pengendara yang bandel pakai sandal jepit.

Pemotor habis Rp 19 juta untuk operasi kaki kini polisi tindak pengendara yang pakai sandal jepit sangat berbahaya.

Pengendara motor yang habis duit Rp 19 juta bahkan lebih tersebut bernama Yudi Anwar asal Jalan Pejuangan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kejadian kecelakaan tersebut sekitar 10 tahun lalu di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakbar.

Ketika itu Yudi sedang mengendara Yamaha RX-King posisinnya sebelah kanan.

Tiba-tiba ada pengendara Honda Grand melawan arah dari sebelah kiri dan berseggolan footstep atau pijakan kaki.

"Kaki Yudi luka menganga 5 ruas tulang kaki patah. Saya yang membersihkan kotorannya," jelas Samsuri alias Bule kakak korban.

Kejadian di malam hari tersebut langsung masuk rumah sakit Siloam Kebon Jeruk, ketika itu namanya masih Graha Medika.

Baca Juga: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Bakal Disorot di Operasi Patuh Jaya 2022, Ini Bahayanya

Baca Juga: Biker yang Masih Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Bakal Ditindak Polisi

Akibat itu kaki Yudi harus dipen dan setahun kemudian pen dilepas.

Namun aktifitas Yudi selama 2 tahun tidak normal seperti biasanya.

Bayangkan 10 tahun lalu saja habis uang 19 juta kalau sekarang bisa ratusan juta untuk operasinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dari contoh kasus seperti itu nampaknya membuat Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi prihatin, masih banyak masyarakat berkendara memakai sandal jepit.

Ia mengimbau masyarakat yang berkendara motor agar memerhatikan keselamatan saat berlalu lintas.

Firman mengimbau agar pengendara tidak mengenakan sandal jepit saat hendak mengendarai sepeda motor.

Hal itu bertujuan meminimalisir risiko yang dialami pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan.

Untuk itu, polisi akan menegur pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi Patuh Jaya 2022.

Baca Juga: Para Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Kakorlantas Polri Sampaikan Alasannya

"Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Firman mengamini bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang.

Namun, biaya yang harus dikeluarkan itu tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," tuturnya.

Untuk membangun kesadaran itu, ia meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Firman berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

"Itu bentuk perlindungan yang harus kita ajarkan kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas," ujarnya.

Bicara soal Operasi Patuh Jaya 2022, Firman berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab kecelakaan terjadi mayoritas karena faktor manusia baru kendaraan.

"Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga," kata Firman.

"Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-36 Juni 2022.

Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.