Find Us On Social Media :

Sandal Jepit Mendadak Tenar Jadi Omongan di Masyarakat yang Takut Ditilang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:00 WIB
Polisi tidak akan menilang pemotor yang pakai sandal jepit, hanya diberikan himbauan akan bahayanya saat terjadi kecelakaan. (MOTOR Plus-online.com/ A. Ridho)

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Sandal jepit dilarang dipakai pemotor saat berkendara tapi tidak akan ditilang polisi. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Baca Juga: Hujan Panas Bablas Terus Muat Sekeluarga Anti Bensin, Harganya Setara Honda PCX 160

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.