Find Us On Social Media :

Gawat 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Datanya Akan Dihapus, Motor Bisa Jadi Ilegal alias Bodong

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:12 WIB
Samsat berencana menghapus data 40 juta kendaraan yang belum bayar pajak. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Gawat 40 juta kendaraan yang tidak bayar pajak datanya akan dihapus, motor bisa jadi ilegal alias bodong.

Siap-siap data kendaraan akan dihapus karena belum membayar pajak.

Dari data Samsat ada sekitar 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak.

Buruan dicek STNK motor Anda apakah sudah bayar pajak atau belum.

Jangan sampai data dihapus dan kendaraan bisa jadi bodong alias ilegal.

Segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum data dihapus Samsat.

Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.

Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.

Pasalnya, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.

Baca Juga: Anti Ribet dan Antri Bayar Pajak Motor Bisa Langsung dari Rumah, Tinggal Unduh Aplikasinya di Playstore

Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.

Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.

Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.

Baca Juga: Terbongkar Alasan YLKI Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pemilik Motor Beli BBM

"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 periode Mei - Agustus :

1. Bali

2. Jawa Timur

3. Sumatera Barat

4. Kalimantan Utara

5. Kalimantan Tengah

6. Gorontalo

7. Kepulauan Bangka Belitung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus"