MOTOR Plus-online - Wanita pengemudi Mitsubishi Xpander ini jadi tersangka setelah tabrak tiga motor di Cempaka Putih.
Wanita berinisial SSA, pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak lima orang dan tiga unit sepeda motor di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, sopir mobil Xpander sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/6/2022).
Purwanta menyebut tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan," jelasnya.
Di sisi lain, Purwanta menerangkan sopir yang merupakan seorang wanita itu diduga mengantuk saat mengemudi sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.
"Dugaan penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak lima orang dan tiga buah sepeda motor di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022) dini hari.
Baca Juga: Puluhan Motor Ambyar Ditabrak Honda Jazz Merah di Pemalang, Polisi Buka Suara
Dari video yang diunggah akun instagram @merekamjakarta disebutkan jika sopir mobil Mitsubishi Xpander menabrak tiga unit sepeda motor hingga pedagang nasi dan durian.
Kemudian, kata Purwanta, sesampainya di lokasi tepatnya di depan Halte Rawasari Mas.