Find Us On Social Media :

Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Juni 2022 | 17:15 WIB
Debt collector rampas motor sampai ancam penunggak cicilan ketar-ketir, OJK keluarkan aturan baru. (foto ilustrasi) (Instagram @terangmedia)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan lakukan intimidasi dan mengancam bisa ketar-ketir, OJK keluarkan aturan baru.

Debt collector sering kali meresahkan terlebih saat melihat motor kreditan yang menunggak pembayaran.

Bukan cuma mengancam pemilik motor kreditan, nasabah pinjaman online (pinjol) juga sering menerima teror lewat HP.

Debt collector menagih hutang kadang tidak melihat waktu, kadang tengah malam.

Debt collector sering melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan pengancaman.

Jika itu terjadi, hal ini bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kaget Beredar Surat Penetapan Tersangka Dirinya, Debt Collector Pernah Dibuat Tak Berkutik

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, beberapa waktu lalu.