Find Us On Social Media :

Video Pemotor Kawasaki Ninja ZX25R Kena Tilang Polisi Saat Mau Keluar Diler

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 23 Juni 2022 | 09:40 WIB
Video pemotor Kawasaki Ninja ZX25R ditilang polisi saat mau keluar diler, videonya beredar di media sosial (TikTok/popyherawati0)

MOTOR Plus-online.com - Video pemotor Kawasaki Ninja ZX25R kena tilang polisi beredar di media sosial, baru mau keluar diler.

Polisi sedang menjalankan Operasi Patuh Jaya 2022 sampai haru Minggu (26/6/2022) besok.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, banyak pemotor yang kena tilang.

Baru-baru ini muncul video pemotor Kawasaki Ninja ZX25R ditilang polisi di depan diler motor.

Salah satu yang mengunggah video tersebut, akun TikTok @popyherawati0.

Dalam video terlihat motor Kawasaki Ninja ZX25R warna biru kena tilang polisi.

Pemotor pun enggak terima kena tilang karena masih di aera diler, belum turun ke jalan raya.

"Pak ini posisinya di diler pak bukan di jalan," ujar pemotor ke polisi itu.

Baca Juga: Walau Pakai Motor Pelat Merah, Surat Cinta Tetap Dikirim Polisi Jika Melanggar

"Mau di diler mau di jalan anda pakai (knalpot) racing," sahut polisi tersebut.

Nampak kondisi Kawasaki Ninja ZX25R itu sudah kena modifikasi.

Seperti visor sudah diganti, winglet terpasang, tidak ada spion, dan masih banyak lagi.

Nampaknya motor sport itu baru mau keluar diler setelah melakukan servis.

Sayangnya enggak terlihat dalam video apakah benar pemotor itu pakai knalpot racing.

Jika benar pakai knalpot racing, maka akan dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Baca Juga: Difoto Pakai HP, Pemotor Pelat Merah Kena Tilang Elektronik di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polisi

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Selain itu, pemotor tak memasang pelat nomor depan di Kawasaki Ninja ZX25R tersebut.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sayangya tidak dijelaskan lokasi dan waktu kejadian pemotor Kawasaki Ninja ZX25R kena tilang polisi itu.

Namun dari pantauan MOTOR Plus, peristiwa itu terjadi di salah satu diler Kawasaki di Lampung.

Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.

@popyherawati0

ada yah yg begini,

♬ suara asli - popy herawati