Enggak cuma pembebasan denda, ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat brother yang tinggal di daerah Jawa Barat, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Info lebih lanjut, brother bisa klik LINK INI.