Find Us On Social Media :

Dompet Aman Tak Perlu Bayar Denda Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

By Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:25
Pemutihan bebas denda pajak motor masih berlaku di 4 daerah ini, cepetan diurus ke Samsat terdekat. (bapenda.baliprov.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Dompet aman tak perlu bayar denda pemutihan pajak motor masih berlaku sampai akhir tahun 2022.

Hore program pemutihan masih berlaku sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Pemilik motor yang pajaknya mati cukup bayar pokok pajak kendaraan tanpa kena denda, uang di dompet aman.

Tunggu apalagi lekas ke Samsat terdekat urus pajak motor yang mati sebelum masa berlakunya habis.

Program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 4 daerah ini.

Salah satu daerah bahkan memberlakukan pemutihan sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Urus Catat Masa Berlakunya

Apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.