Find Us On Social Media :

Pengemudi Ojol Berhasil Mengejar dan Menangkap Pengemudi Mobil yang Lakukan Tabrak Lari

By , Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:05
Kondisi Mobil Honda CR-V saat diberhentikan warga dan polisi usai menabrak pejalan kaki di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022)

"Adapun akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini kasus tabrak lari tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.

Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengemudi Honda CR-V Tabrak Pejalan Kaki di Gatsu, Ditangkap Ojol Saat Kabur"