Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Anda Wajib Ganti Indentitas di KTP, STNK dan BPKB Karena Kebijakan Ini Berapa Biayanya

By M. Adam Samudra,Aong, Minggu, 26 Juni 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB harus ganti identitas (Kompas.com)

Ilustrasi karena ganti nama jalan identitas di KTP harus ganti (Kompas.com)

Nah, berapakah biaya ganti alamat pada STNK?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sepeda motor Rp 100 ribu sementara untuk mobil Rp 200 ribu," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketidaksesuaian identitas di dalam dokumen akan mengurangi nilai dan memerlukan tambahan keterangan untuk memastikan siapa pemiliknya.

Sementara itu, dari perspektif sosial, karena bertujuan melayani masyarakat, pihaknya pun memahami bahwa masyarakat masih memiliki kesulitan atau hambatan dalam mengubah data pada STNK maupun BPKB.

Oleh karenanya, perubahan dokumen STNK dan BPKB bisa dilakukan jika masyarakat sudah mengganti dokumen awal seperti KTP dan KK miliknya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi dijadikan nama jalan baru di Jakarta, seperti Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin.

Dilansir dari laman PPID Jakarta, berikut ini daftar 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat.

1. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)
2. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)
3. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)
4. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)
5. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)
6.Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)
7. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)
8. Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)