Find Us On Social Media :

Pemotor Terkena Tilang Elektronik Jangan Lupa Bayar Denda, Sanksinya Gak Main-Main

By Aditya Prathama, Senin, 27 Juni 2022 | 19:15 WIB
Ilustrsi kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di salah satu ruas jalan (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. - Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Banyak Diganti, Bikers Harus Ubah Alamat STNK?

- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir"