Find Us On Social Media :

22 Nama Jalan di Jakarta Berganti, Berapa Biaya Ubah Alamat di STNK?

By Erwan Hartawan, Selasa, 28 Juni 2022 | 15:40 WIB
Berapa biaya mengganti alat di STNK untuk warga Jakarta yang nama jalannya berubah (Motor Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengganti 22 nama jalan.

Pergantian ini tentu bakal berdampak ke beberapa dokumen salah satunya STNK.

Seiring dengan bergantinya nama alamat, STNK motor juga ikut harus diganti.

Lalu berapakah biaya pergantian alamat di STNK?

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi menjamin penggantian STNK karena perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak dipungut biaya.

Ia bahkan mengeluarkan surat edaran khusus perubahan nama jalan yang kemudian ditunjukkan kepada jajaran Polri.

Pembebasan biaya diharapkan agar masyarakat tidak akan terbebani oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak karena mungkin saja bukan pak Gubernur DKI yang ada rencana ini," kata dia dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, 2 Wilayah di Pulau Jawa Adain Pemutihan Pajak Kendaraan

Firman menambahkan, Korlantas telah melakukan penyesuaian data kendaraan pada STNK warga terdampak perubahan nama jalan tersebut.