Selain itu ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon! (Instagram.com/bapenda.jabar)
Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mal.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
Buat brother yang tinggal di daerah Jawa Barat, siap-siap manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Kalau masih belum jelas, bisa cek gambar di bawah atau klik LINK INI.