Find Us On Social Media :

Kepo Motor Kena Tilang Elektronik ETLE Atau Tidak, Bikers Bisa Cek Pakai Cara Ini

By Yuka S., Rabu, 29 Juni 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Bikers kepo alias penasaran motor kena tilang elektronik ETLE atau tidak, bisa cek pakai cara ini nih! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers kepo alias penasaran motor kena tilang elektronik ETLE atau tidak, bisa cek pakai cara ini nih!

Sedang ramai pelaksanaan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) jadi bertanya, kira-kira motor kesayangan kena tilang elektronik ETLE atau enggak ya?

Nah biar enggak kebingungan, brother ternyata bisa mengecek apakah motor kalian terkena ETLE atau tidak loh!

Brother bahkan bisa mengeceknya secara online dengan mudah, berikut caranya:

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

Baca Juga: Mendadak Dikirim Surat Tilang Elektronik ke Rumah, Pemotor Honda Scoopy Merasa Ada yang Aneh

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Lalu apa sanksi jika kendaraan milik brother ternyata terkena tilang elektronik ETLE nih?

Ilustrasi surat tilang elektronik. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Cewek ini Kaget Dikirim Surat Tilang Elektronik, Pelanggarnya Adalah Montir Bengkel

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pengendara motor, bisa dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Hal tersebut, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak"