Find Us On Social Media :

Ini Ciri Polisi yang Bisa Tilang Pakai HP Kepada Pelanggar Lalu Lintas Diungkap Kasatlantas Mudah Dikenali

By Aong, Rabu, 29 Juni 2022 | 12:59 WIB
Polisi tilang pakai HP adanya ciri-cirinya (Dok Polres Sukoharjo dan Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik tidak hanya statis namun juga mobile yang dilakukan polisi pakai HP.

Ini ciri polisi yang bisa tilang pakai HP kepada pelanggar lalu lintas diungkap Kasatlantas mudah dikenali kok bedanya.

Beberapa waktu lalu geger polisi yang bisa tilang pakai HP di jalan atau di lampu merah.

Tilang oleh polisi pakai HP kemudian surat pemberitahuan dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK.

Bahkan surat tilang mobile itu beredar di media sosial yang tempatnya bisa dimana saja termasuk di pinggir sawah.

Ciri polisi yang tilang menggunakan ponsel atau HP diterangkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.

Katanya untuk menilang elektronik, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli atau ETLE Mobile.

Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pemotor Pakai HP Dijelaskan Kasatlantasnya Ternyata Pelanggaran Ini yang Diincar Loh

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Menggunakan Pelat Nomor Bikinan di Pinggir Jalan Ternyata Sanksinya Ganda