Find Us On Social Media :

Ada Wacana Motor di Atas 250 cc Akan Dibatasi untuk Membeli Pertalite

By Harits Suryo, Rabu, 29 Juni 2022 | 18:05 WIB
Beli Pertalite harus pakai aplikasi MyPertamina, berlaku mulai 1 Juli 2022. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online - Ada wacana dari BPH Migas tentang pembelian Bensin jenis Pertalite yang dibatasi untuk motor diatas 250 cc.

Mulai 1 Juli nanti Pertamina melakukan uji coba pembelian Pertalite harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Tapi hanya beberapa daerah saja yang melakukan uji coba tersebut.

Hal ini belum terlaksana muncul lagi kajian tentang pembatasan pembelian bensin jenis Pertalite untuk motor diatas 250 cc.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kajian pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan jenis tertentu.

Salah satu kajiannya, membatasi kendaraan jenis tertentu untuk membeli Pertalite. Yakni, mobil di atas 2.000 CC dan motor 250 CC ke atas.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc), sementara untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor di atas 250 cc." kata Saleh.

Saleh menambahkan, upaya PT Pertamina membatasi pembelian Pertalite adalah dengan menerapkan pembelian tardaftar melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Yogyakarta Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Buat Beli Pertalite, Ini Tanggapan Pakar Ekonomi UGM

Ia menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan baru pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022), Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan pembatasan pembelian BBM tersebut masih dalam proses.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPH Migas Kaji Mobil di Atas 2.000 CC dan Motor 250 CC ke Atas Dibatasi Beli Pertalite"