Find Us On Social Media :

Jalan Pasar Minggu Mendadak Macet Debt Collector Gemeteran Ditangkap Anggota TNI, Ketahuan Rampas Motor

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
Debt collector apes enggak bisa berkutik diamankan anggota TNI di Pasar Minggu, Jaksel pada Selasa (28/6/2022) lalu karena ketahuan akan merampas motor. (IG @terang_media)

Keributan terjadi di depan Pomad Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Aksi penarikan paksa motor kreditan di jalan oleh debt collector sudah beberapa kali.

Akibat penarikan paksa ini enggak jarang terjadi keributan bahkan bentrokan.

Debt collector dinilai meresahkan karena sering menarik paksa kendaraan di tengah jalan.

Pemilik motor juga seharusnya sadar kewajiban untuk membayar cicilan motor agar tidak berurusan dengan debt collector.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terang_media)

Lalu apakah debt collector bisa merampas atau menyita motor di jalan?

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Intimidasi dan Sering Mengancam Waspadalah, OJK Keluarkan Aturan Baru

Debt collector juga enggak segan melakukan intimidasi dan ancaman kepada penunggak cicilan motor.

Jika itu terjadi, hal ini bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.