Find Us On Social Media :

Polres Cianjur Amankan 26 Motor Dari Maling, Warga Cianjur Yang Merasa Kehilangan Bisa Cek

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 30 Juni 2022 | 20:15 WIB
26 motor diamankan dari maling di Polres Cianjur, warga Cianjur yang merasa kehilangan bisa cek. (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

MOTOR Plus-online.com - Polres Cianjur amankan 26 motor dari maling, warga Cianjur yang merasa kehilangan bisa ambil dengan syarat bawa ini.

Kabar gembira bagi warga Cianjur, Jawa Barat yang jadi korban maling motor.

Soalnya Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian motor.

Barang bukti sebanyak 26 motor berbagai merek berhasil diamankan polisi.

Warga Cianjur yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Cianjur.

Dari 26 jenis motor berbagai merek, polisi menangkap 14 orang pelaku.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, pengungkapan dilakukan selama dua bulan.

"Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada bulan Mei dan Juni," ujar Kompol Silfia Sukma Rosa dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Mantan Pembalap di Balikpapan ini Beralih Profesi Menjadi Maling Motor

"Ada enam lokasi TKP yang berhasil kami ungkap kasusnya," sambungnya.

"Dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis," jelas Kompol Silfia Sukma Rosa.

Silfia mengatakan, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO yang saat ini masih dikembangkan oleh anggota Reskrim dan jajaran Polsek.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” lanjutnya.

Silfia mengatakan, sejumlah motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.

"Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan," kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagi yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.

"Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis," pungkas Kompol Silfia Sukma Rosa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling