Find Us On Social Media :

Satreskrim Polres Lebak Gulung 6 Debt Collector, Jual Nama Polisi Pakai Modus Motor Bodong

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 Juli 2022 | 13:37 WIB
Debt collector enggak bisa berkutik diringkus Satreskrim Polres Lebak, Banten pada Kamis (30/6/2022). (IG @satreskrim_polres_lebak)

MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polres Lebak gulung 6 debt collector, jual nama polisi pakai modus motor bodong.

Perang terhadap debt collector yang makin meresahkan kembali dilakukan polisi.

Satreskrim Polres Lebak, Banten menggulung 6 debt collector yang mengaku sebagai anggota polisi.

Seorang korban debt collector dibuat enggak berdaya setelah dituduh pakai motor bodong.

Saat korban lengah, para pelaku langsung membawa kabur motor korbannya.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @satreskrim_polres_lebak, 6 debt collector enggak berkutik saat diringkus polisi.

Kronologis kejadian saat korban didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan mengecek kendaraan yang di kendarai korban pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Salah satu pelaku meminta korban untuk ikut ke Kantor Polisi, namun korban bukan di bawa ke Polres Lebak, Banten tetapi dibawa berputar-putar sampai di depan Swalayan Almond.

Baca Juga: Jalan Pasar Minggu Mendadak Macet Debt Collector Gemeteran Ditangkap Anggota TNI, Ketahuan Rampas Motor

Debt collector ini berhenti dan menunggu pelaku yang lain datang.

Kemudian pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu.

Pelaku lalu menyewakan ojek kepada korban untuk menjemput teman korban kemudian pada saat korban kembali motor korban sudah tidak ada di lokasi.

Karena ulahnya, Satreskrim Polres Lebak mengamankan 6 tersangka yakni (AF), (N), (A), (MZA), (AF) dan (MAH).

Dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka mengaku melakukan pengecekan motor korban melalui aplikasi Dewamatel 77.

Selanjutnya memberitahukan kepada tersangka lainnya bahwa motor tersebut cicilannya menunggak dan setelah itu para tersangka melakukan aksinya tersebut.

Untuk melancarkan aksinya salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya Anggota Kepolisian, korban merasa ketakutan dan terancam sehingga melakukan apa yang disuruh oleh pelaku.

Satreskrim Polres Lebak masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masih belum tertangkap.

Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Biar Debt Collector Enggak Berani Rampas Motor Kredit di Jalan

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Satreskrim:

- 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda motor;

- 1 (Satu) Buku BPKB unit Kendaraan speda motor;

- 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda BeAT.

Debt collector ini bisa dijerat Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana subs Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun Penjara.