Ada juga program bebas, seperti:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, misalnya lelang yang belum terdaftar atau ganti mesin.