Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan tahap kedua 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Pada tahap pertama, program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apabila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
Program Bea Balik Nama
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
Buat brother yang tinggal di wilayah Kepulauan Riau, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022"