Program pemutihan pajak kendaraan di Kepri, diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB. (Instagram.com/bapendakepri)
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apabila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022"