MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan mustahil kalau enggak gembira, ada diskon 50 persen dan keuntungan lainnya buruan diurus.
Kesempatan bagus buat bikers, khususnya para penunggak pajak kendaraan yang belum mengurus kewajibannya.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya diskon 50 persen!
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari program pemutihan pajak kendaraan ini, yuk simak sampai habis.
Kabar yang ditunggu-tunggu tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Bikers warga Batam bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut di halaman kantor Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri No 8, Batam Centre.
Sebelum datang, siapkan berkas kendaraan guna mempermudah proses administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka dua tahap.
Baca Juga: Tertawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Ampunan Sampai September 2022 Khusus 7 Provinsi
Pemutihan pajak kendaraan tahap pertama digelar mulai Jumat (1/7/2022) hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan tahap kedua 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Pada tahap pertama, program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
- Siapkan kendaraan, harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan ke lokasi untuk cek fisik
- Siapkan berkas BPKB, STNK, dan KTP Asli (wajib KTP Batam)
- Apabila sudah melakukan pembayaran PPN FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli
- Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap
- Apabila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap
Program Bea Balik Nama
- Siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermotor
- Siapkan berkas surat jual beli
- Siapkan fotokopi KTP pihak pertama
- Siapkan BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (Wajib KTP Batam)
- Siapkan kendaraan di lokasi (untuk cek fisik di Polda Nongsa)
Buat brother yang tinggal di wilayah Kepulauan Riau, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022"