Find Us On Social Media :

Komplotan Maling di Bekasi Jual Motor Curian di Facebook, Harganya Bikin Pengen Beli

By Ilham Ega Safari, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:09 WIB
Komplotan Pencuri Jual Motor Curian di Facebook, Harganya Bikin Pengen Beli ()

MOTOR Plus-Online.com - Komplotan pencuri motor jual motor curian di Facebook harganya bikin pengen beli.

Tiga maling motor yang berkomplot mencuri motor di wilayah kota Bekasi berhasil ditangkap.

Ketiga maling motor itu berinisial WF, SR dan DJ.

Kini ketiga pelaku pencuri motor itu diamankan ke Polsek Pondok Gede.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon membenarkan penangkapan pencuri motor itu.

Herman mengatakan ketiga beraksi tiga maling ini punya modus berbeda dari modus pencuri motor pada umumnya.

Herman mengatakan ketiga pelaku ini sengaja mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah ataupun di pinggir jalan.

Lebih lanjut, sasaran khusus mereka yakni motor tidak dalam kondisi dikunci stang.

Baca Juga: Tukang Parkir Ketar-ketir, Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Berantas Parkir Liar 

"Jadi ini beda modus operansinya dengan pelaku pelaku lain pada umumnya yang merusak kunci. Kalo ini tidak merusak kunci motor. Tapi mencari motor yang tidak di kunci stang lalu mendorongnya," kata Herman.

Aksi ketiga pelaku ini terungkap setelah Polsek Pondok Gede menerima 3 laporan dari masyarakat.

Laporan tersebutkemudian langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pondok Gede.

Usai mengantongi identitas para pelaku, polisi bergerak cepat mengamankan tiga pelaku.

Ketiga pelaku itu diamankan di wilayah Pondok Gede.

Diketahui jika salah satu pelakumasih merupakan anak dibawah umur.

Kompol Herman mengatakan jika para pelaku mengaku baru beberapa bulan melakukan aksi pencurian motor.

Pelaku kemudian langsung menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Beli Pertalite Enggak Pakai HP Bisa Daftar MyPertamina Offline, Ini Lokasinya

Harga yang mereka pasang pun ada yang di bawah 1 juta.

"Jadi rata-rata dijual dibawah satu juta. Melalui Facebook jualnya. Jadi cod-an. Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat setelah dibayar ya sudah dia hapus chat di FBnya," katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi Ditangkap, Modusnya Baru.