Find Us On Social Media :

Bisa Enggak Sih Foto SIM Di HP Jadi Pengganti Saat Ada Razia? Ini Penjelasan Polisi

By Aditya Prathama, Kamis, 7 Juli 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi SIM (Kompas.com)

Motor Plus-online.com - Bisa apa enggak sih foto SIM di HP dijadikan pengganti SIM asli saat ada razia? Ini jawaban polisi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peranan yang penting bagi setiap pengguna kendaraan baik mobil maupun motor

Dokumen ini berperan sebagai bukti identitas dan kompetensi untuk syarat berkendara.

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan mobil atau motor.

Namun, lupa membawa SIM kerap terjadi pada beberapa pengendara.

Alhasil, petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.

Pada situasi terdesak, pengemudi kerap menunjukkan foto SIM dari galeri HP sebagai bukti.

Lalu apakah cara ini bisa menghindari tilang?

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM Siapkan Uang 3 Kali Lipat Karena ada Biaya Tes Kesehatan dan Asuransi Segini Biayanya

Mengutip Kompas.com Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, jika tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri."

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, sebaiknya SIM beserta STNK selalu dibawa pada saat menggunakan kendaraan di jalan.

Cara tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?"