Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)
Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
Tunggu apalagi, pemilik motor yang pajak kendaraannya mati, buruan ke Samsat terdekat 4 daerah di atas.