Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung Maksud BBM Subsidi, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite atau Solar

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Juli 2022 | 18:40 WIB
Banyak yang belum paham maksud BBM Subsidi dan kendaraan apa yang diutamakan. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Baca Juga: Muncul Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Penggunaan Aplikasi MyPertamina di SPBU, BPH Migas Buka Suara

-Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Usaha Perikanan

-Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

-Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

-Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

-Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD 

-Rumah sakit type C & D.

BBM Subsidi harus tepat sasaran. (subsiditepat.mypertamina.id)

Transportasi Air

-Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Pertanian

-Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Usaha Mikro

-Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite

Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Nah sekarang paham kan bro maksud BBM bersubsidi itu apa dan siapa yang berhak menggunakannya.