Find Us On Social Media :

Peringatan, Penyebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun

By Erwan Hartawan, Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi Kecelakaan motor, sebar foto kecelakaan bisa dipenjara 6 tahun (autoaccident.com)

MOTOR Plus-Online.com - Peringatan buat masyarakat yang suka meyebar foto korban kecelakaan di media sosial.

Pasalnya gambar korban kecelakaan juga punya aspek privasi loh.

Alangkah baiknya jika mau menyebarkan informasi sebaiknya dilbur atau disensor.

Hal ini agar tidak melukai hati keluarga korban yang tengah berduka.

Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.

Bahkan bisa berakibat hukuman.

Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

Baca Juga: Kecelakaan Dua Moge Polisi Tabrak Bus di Tol Dalam Kota, Jalanan Mendadak Macet

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa: