Find Us On Social Media :

Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan

By , Senin, 18 Juli 2022 | 18:26
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo memberikan tips supaya motor tidak dirampas debt collector di jalan.

Keberadaan debt collector di wilayah DKI Jakarta sangat meresahkan masyarakat.

Enggak sedikit motor dirampas di tengah jalan dengan paksa karena adanya tunggakan kredit.

Saat merampas motor yang menunggak angsuran, para debt collector biasanya disertai ancaman dan kekerasan.

Hal itu guna menggertak pemilik motor, sehingga pemotor takut dan menyerahkan tanpa perlawanan.

Namun, ada juga debt collector yang mendapatkan kekerasan saat pemilik motor memberontak dan tak terima ditarik paksa di jalan.

Menurut Kompol Ardhie Demastyo, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.

Para debt collector di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran

Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak.

"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," bilang Ardhie.

Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.

Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.