"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," ujarnya.
Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Ilustrasi debt collector. Polisi janji razia mata elang, debt collector gigit jari enggak bisa tarik paksa motor di jalan. (Instagram/terangmedia)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Ia mengatakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
Baca Juga: Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan
"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Meski begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.