Find Us On Social Media :

Gawat Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Status Motor Bisa Jadi Bodong

By Erwan Hartawan, Kamis, 21 Juli 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi Motor bisa status bodong jika pemilik tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun (MOTOR Plus-online/Adit)

MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih buat para penunggak pajak, status motor bisa bisa jadi bodong.

Pemerintah saat ini telah fokus menyelesaikan persoalan ketidaktertiban masyarakat pembayaran pajak kendaraan,

Berdasarkan dara PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

Bahkan secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

"Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata Humas Jasa Raharja Panji dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Jasa Raharja bakal menindak tegas para pemilik kendaraan yang malas membayar pajak.

Penindakan tegas bakal dilakukan lewat wacana data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun.

Artinya pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Ini pun bisa membuat status kendaraan bisa dianggap bodong atau tidak sah.